Rabu, 19 Mei 2010

tugas memberi komentar ttg markus maupun mafua hukum

Kejahatan Lembaga peradilan

Oleh

KARTIKA NIKE SANDRIA*

09400138

komentar seputar mafia peradilan yang membuat masyarakat jera

indonesia sedang di guncang masalah tentang adanya mafia peradilan maupun di kalangan Polri.markus ini di anggap menyesatkan bagi masyarakat semestinya para markus yang berada di tubuh Polri segera di adili seadil-adinya karena masyarakat dan Negara akan mendapatkan imbasnya dari mereka.meraka inilah yang harusnya menegakkan hukum di semua lapisan masyarakat bukan malah menjadi”Kuman Negara”.dan akibat dari inilah si misikin makin melarat dan si kaya makin menjadi-jadi.

Kesadaran hukum merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Hal ini perlu di tegaskan karean pihak yang di anggap paling tahu hukum dan wajib menegakknya,justru dari oknumnya yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi “tauladan bagi masyarakat”

Menurut saya Markus sering disebut dengan makelar markus sendiri yakni orang yang merugikan bagi Negara.karena markus ini adalah orang yang berperan aktif dalam menangani masalah pemerintaahan Negara yang harusnya bijak dan prefesional dalam bekerja tetapi mereka hanya menngedepankan masalah individualisme dan kelompoknya saja tanpa memikirkan rakyat kecil atau rakyat jelata.

Kasus Gayus yang akan membawa kita ke dalam mafia peradilan atau kasus makelar kasus. Kasus Gayus inilah yang membuka adanya makelar kasus yang ada dalam lembaga peradilan.menurut pendapat saya makelar kasus maupun mafia peradilan harus segera di musnahkan agar mereka tidak menjadi parasit Negara kita.

Untuk memberantas markus Indonesia telah membentuk Satgas Markus yang di harapkan Negara Indonesia mampu menuntaskan kuman Negara seperti Markus. kami setuju jika di bentuk satgas markus karena dengan di bentukya satgas markus mungkin dapat membantu siapa-siapa sajakah yang terlibat hal tersebut dan juga agar Indonesia terbebas dari Negara yang tercemar dari markus serta menegakkan keadilan baik di lembaga peradilan,lembaga kejaksaan,maupun kepolisian yang harusnya menjadi aparat penegak hukum malah ikut-iktan terjerat masalah hukum yang mengakibatkan mereka di penjara. tujuan utama pemerintah membuat Satgas Markus yakni untuk menidak secara tegas mereka-meraka yang terseret kasus markus.

Sekarang ini lembaga berwenang saja sekarang malah ikut-ikutan korup contohnya saja, Gayus Tambunan yang menyalaggunakan kekayaan Negara dalam kasus mafia pajak untuk di pergunakan sendiri SJ (Syahrial Johan) juga terlibat masalah tersebut karena dia dianggap mendapatkan kelucuran uang dari Gayus seorang yang kemudian terseret yakni mantan Kaberskrim Komjen Pol yanki Susno Duaji yang bakal segera berakhir dan bakal mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Pasalnya, dia akan segera di pecat dari jabatannya karena kasus Markus keputusan pemberhentian Kaberskrim Komjen Pol itu di lakukan setelah disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam kasus Gayus Tambunan ini banyak Penyidik Polri dan Jaksa terseret dan ini jelas bahwa di kalangan internal polri saja sudah seperi itu.

Dengan demikan jelas bahwa Indonesia tidak akan bisa menjadi Negara yung tunduk pada Hukum jika anggota ataupun lembaga-lembaga penegak hukumnya pun tidak tunduk pada hukum dan menjadi markus. Maka akan jadi apakah Negara kita ke depannya?akan kah mereka sadar akan hukum ataukah akan lebih terpuruk lagi?

Indonesia adalah Negara hukum siapa-siapa sajakah yang terlibat kasus hukum akan di penjarakan ataupun diberi sanksi yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan baik dari kalangan bawah sampai kalangan berlevel high pada intinya dari semua kalangan akan di hukum sesuai perbuatan yang di lakukan oleh orang-orang tersebut tanpa terkecuali.